PP
Pasal 69
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan
Pasal 62 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- pemberhentian sementara; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
