PP
Pasal 70
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, apabila pelaksanaan kegiatan pada Rawa yang menimbulkan:
- kerusakan pada Rawa dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
- kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
