PP
Pasal 9
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan
Pasal 8 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- batas wilayah administratif pemerintahan;
- batas wilayah sungai;
- sebaran dan luas Rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
- sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
- sebaran dan luas Rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya; dan
- sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknya.
