PP
Pasal 8
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) dilakukan melalui pengukuran polygon
dan pengukuran situasi.
(2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
