PP
Pasal 10
(1) Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
digunakan untuk menetapkan fungsi Rawa.
(2) Fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- fungsi lindung; atau
- fungsi budi daya.
(3) Rawa ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila memenuhi kriteria:
- terdapat gambut dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- berada di hutan konservasi dan/atau hutan lindung; dan/atau
- terdapat spesies atau plasma nutfah endemik yang dilindungi.
(4) Rawa . . .
(4) Rawa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Rawa dengan fungsi budi daya.
