Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila pada Rawa terdapat gambut dan berada pada kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila pada Rawa terdapat gambut dan tidak berada pada kawasan hutan. Rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan apabila Rawa berada pada kawasan hutan dan tidak terdapat gambut.
Ayat (3) . . .
Ayat (3) Pencantuman dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan dimaksudkan agar keberadaan Rawa tampak dalam rencana tata ruang.
