PP
Pasal 31
(1) Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan pada Rawa yang:
- masih alami; dan
- telah dikembangkan.
(2) Pengawetan . . .
(2) Pengawetan air pada Rawa yang masih alami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pelindungan dan pengamanan kuantitas sumber daya air beserta ekosistemnya.
(3) Pengawetan air pada Rawa yang telah dikembangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- pembuatan prasarana yang berfungsi sebagai tampungan air;
- penghematan penggunaan air;
- pengendalian muka air; dan/atau
- pencegahan kehilangan air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawetan
air pada Rawa dengan fungsi budi daya diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pencegahan Pencemaran Air pada Rawa
