PP
Pasal 32
(1) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
- pemantauan kualitas air pada Rawa;
- identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke Rawa;
- pelarangan pembuangan sampah ke Rawa;
- Pengaturan Tata Air; dan
- pengawasan air limbah yang masuk ke Rawa.
(2) Pencegahan pencemaran air pada Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengembangan Rawa
