Pasal 33
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pengembangan sumber daya air” adalah upaya meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Huruf a Fungsi budi daya berbasis sumber daya air dapat berupa Kawasan Budi Daya pertanian dan/atau Kawasan Budi Daya nonpertanian.
Fungsi budi daya pertanian berbasis sumber daya air berupa daerah Irigasi Rawa antara lain areal persawahan, perkebunan, dan perikanan.
Fungsi budi daya nonpertanian berbasis sumber daya air berupa pengembangan kawasan yang fungsi, manfaat, dan keberadaannya didukung oleh prasarana Pengaturan Tata Air, misalnya berupa polder.
Huruf b Fungsi budi daya yang tidak berbasis sumber daya air antara lain kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan kuasa pertambangan, dan lapangan terbang.
