PP
Pasal 34
Ayat (1) Pengaturan Tata Air dalam ketentuan ini ditujukan untuk mendukung terciptanya kondisi lingkungan yang sesuai bagi terwujudnya Kawasan Budi Daya yang berkelanjutan. Pengaturan Tata Air dimaksudkan untuk mencegah drainase berlebihan agar:
- mencegah gambut menjadi kering tidak balik (irreversible drying) yang dapat menimbulkan degradasi gambut dan/atau terjadinya kebakaran (emisi gas rumah kaca); dan/atau
- mencegah tereksposenya lapisan pirit yang dapat menyebabkan meningkatnya daya rusak air akibat kemasaman yang berlebihan. Kegiatan pertanian dalam ketentuan ini misalnya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan tambak garam. Kegiatan nonpertanian dalam ketentuan ini misalnya transportasi, wilayah pertahanan, pariwisata, air baku, serta perumahan dan permukiman.
Ayat (2) Cukup jelas.
