Pasal 35
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan setiap orang.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengembang Rawa wajib:
- menyediakan prasarana Pengaturan Tata Air sesuai dengan keperluan pemanfaatannya;
- melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air; dan
- melaksanakan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air.
(3) Penyediaan . . .
(3) Penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan teknis; dan
- pelaksanaan konstruksi.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b telah dinyatakan selesai dan berfungsi, dilakukan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(5) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kawasan Pengembangan Rawa dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana
Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(7) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit kesiapan
operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
