PP
Pasal 36
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air yang
dilakukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa.
(2) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengembangan jaringan Irigasi Rawa;
pengelolaan . . .
- pengelolaan jaringan Irigasi Rawa;
- pengelolaan air Irigasi Rawa;
- partisipasi masyarakat petani;
- pemberdayaan;
- pengelolaan aset jaringan Irigasi Rawa;
- kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa;
- koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi Rawa;
- wewenang dan tanggung jawab; dan
- pengawasan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
