PP
Pasal 30
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawetan air pada Rawa dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.