PP
Pasal 29
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung
dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Pengawetan air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan pada Rawa dengan fungsi lindung
dan Rawa dengan fungsi budi daya.