PP
Pasal 52
(1) Informasi mengenai Rawa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- peta Rawa;
- rencana tata ruang;
- hidrometeorologi dan hidrogeologi;
- tata guna lahan;
- hidrologi dan kualitas air;
- satuan hidrologi Rawa pasang surut;
- ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana;
- keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
- kebijakan;
- kelembagaan; dan
- kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
(2) Informasi mengenai prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- prasarana Pengaturan Tata Air;
- prasarana transportasi air; dan
- peralatan sistem informasi.
(3) Informasi mengenai institusi pengelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
- nama penyelenggara sistem informasi; dan
- alamat penyelenggara sistem informasi.
Pasal 53 . . .
