PP
Pasal 51
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai.
(2) Setiap orang dapat menyelenggarakan sistem informasi
yang terkait dengan Rawa untuk kepentingan sendiri.
(3) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
