PP
Pasal 50
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa.
(2) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya
air.
(3) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi mengenai:
- Rawa;
- prasarana dan sarana; dan
- institusi pengelola.
(4) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sistem . . .
(5) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
