PP
Pasal 49
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan Rawa.
