PP
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air” adalah Rawa yang berfungsi sebagai penampung air atau retensi air.
Yang dimaksud dengan “Rawa dengan fungsi lindung” adalah Rawa yang karena sifat biofisiknya ditetapkan sebagai Kawasan Lindung.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.
