PP
Pasal 19
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan pada Rawa bergambut dan Rawa tidak bergambut.
(2) Pengendalian . . .
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan:
- muka air; dan
- sirkulasi air.
