PP
Pasal 2
Rawa perlu diatur karena Rawa merupakan sumber cadangan air untuk kehidupan, sebagai penyelamat tersimpannya cadangan karbon oleh gambut yang ada di dalamnya, serta memiliki keanekaragaman habitat flora dan fauna.
Cadangan karbon yang berada dalam gambut tidak berperan sebagai emitter gas rumah kaca bilamana kondisinya selalu lembab, jenuh air sampai dengan tergenang air.
