PP
Pasal 64
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber
daya air, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi tentang perizinan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
