PP
Pasal 65
(1) Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan:
- sosialisasi;
- konsultasi publik; dan
- partisipasi masyarakat.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa.
(3) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
