PP
Pasal 22
(1) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan.
(2) Pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
