PP
Pasal 21
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.