PP
Pasal 61
(1) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
tidak berbasis sumber daya air, izin prinsip diberikan setelah Rawa ditetapkan menjadi bukan Rawa oleh Menteri.
(2) Penetapan Rawa menjadi bukan Rawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu masukan untuk perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
