PP
Pasal 62
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib:
- melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air;
- meminimalkan dampak negatif;
- mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran;
- mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan
- memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
