PP
Pasal 15
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 meliputi:
- Konservasi Rawa;
- Pengembangan Rawa; dan
- Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
- perencanaan;
- pelaksanaan kegiatan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Konservasi Rawa
Paragraf 1 Umum
