PP
Pasal 14
(1) Pengelolaan Rawa dilakukan oleh:
- Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
