Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 180
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2013
TENTANG
RAWA
I. UMUM Rawa sebagai sumber daya alam terdiri dari unsur sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya hayati. Sebagai sumber daya alam, Rawa mempunyai karakter yang sangat beraneka ragam yang dipengaruhi oleh aspek geomorfologi, pola genangan, dan fluktuasi pasang surut. Rawa tersebar dari dataran rendah pasang surut sampai cekungan yang lebih tinggi, dengan jenis endapan mineral dan/atau organik yang melingkupi dan sekaligus berperan dalam keragaman karakter fisik/kimia sumber daya air dan sumber daya hayati, serta daya dukungnya sebagai lahan.
Sebagai sumber daya air, Rawa memiliki ciri-ciri khusus jenis air, yaitu tawar, payau, asin, dan asam. Rawa dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air untuk keperluan sehari-hari, pertanian, permukiman, industri, serta peruntukan lainnya, namun juga mempunyai daya rusak bila tidak dikelola secara baik.
Sebagai sumber daya hayati, Rawa memiliki aneka ragam tipe ekosistem, dan habitat berbagai flora dan fauna. Ekosistem dimaknai sebagai sistem hubungan timbal balik antara unsur di dalam alam, baik hayati berupa tumbuhan, satwa liar serta jasad renik maupun non-hayati berupa tanah dan bebatuan, air, udara, serta iklim yang saling tergantung dan saling mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ekosistem Rawa adalah salah satu ekosistem lahan basah alami baik yang dipengaruhi air pasang surut maupun tidak dipengaruhi pasang surut, sebagian kondisi airnya payau, asin, atau tawar dan memiliki vegetasi unik yang sesuai dengan kondisi airnya. Tipe ekosistem Rawa gambut merupakan tipe ekosistem yang mempunyai kemampuan paling tinggi dalam menyimpan dan menampung gas rumah kaca karbondioksida (CO2), yaitu gas yang berperan dalam perubahan iklim, dibandingkan dengan seluruh tipe ekosistem lain yang ada.
Sebagai sumber daya lahan, Rawa secara tradisional telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal, lahan pertanian, perikanan, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Di masa kini dan mendatang, Rawa merupakan sumber daya lahan penting untuk pangan dan beberapa
tanaman . . .
tanaman industri. Bahkan, beberapa pusat permukiman dan kegiatan ekonomi yang ada sekarang ini merupakan hasil Pengembangan Rawa.
Keberadaan Rawa terkait dengan dinamika penduduk dan komoditas dari suatu ruang ke ruang lainnya, merupakan tuntutan kebutuhan perkembangan budaya bangsa Indonesia. Dalam hal ini Rawa di Indonesia, utamanya Rawa yang berada di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, mempunyai potensi kodrat geografis sekaligus geopolitis yang strategis yaitu sebagai kawasan strategis dari negara kepulauan Indonesia yang berada tepat di silang pertemuan poros hubungan Samudera Pasific-Hindia dan Benua Asia-Australia.
Dari hal di atas jelas terlihat bahwa Rawa bermanfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, seperti manfaat ekologi termasuk pelindungan iklim, ekonomi, dan sosial budaya. Di sisi lain, Pengembangan Rawa terkait dengan pemanfaatannya untuk keperluan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat pula berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kehilangan sumber daya hayati, dan emisi gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global, penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, serta meningkatkan laju subsiden Rawa dan meningkatkan kerentanan Rawa, khususnya Rawa pasang surut terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim dunia. Oleh sebab itu, Rawa harus dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Penguasaan Rawa oleh negara mengandung makna bahwa negara menjamin hak setiap orang dalam pemanfaatan Rawa sebagai sumber daya air dan lahan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Penguasaan negara atas Rawa tersebut diselenggarakan pemerintah dengan tetap mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Untuk menjamin keseimbangan dan keberlanjutan manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya Rawa, pemerintah perlu mengatur penetapan Rawa, baik Rawa pasang surut maupun Rawa lebak, pengelolaan Rawa, sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta sanksi administratif.
Pengaturan Rawa dimulai dengan penetapan Rawa pasang surut dan Rawa lebak, berdasarkan hasil inventarisasi melalui citra satelit dan/atau foto udara dan apabila telah terdapat peta dasar dilakukan dengan
pengukuran . . .
pengukuran lapangan. Pengaturan Rawa dilakukan terhadap Rawa baik yang masih alami maupun yang telah dikembangkan, kemudian ditetapkan pula fungsinya, yaitu Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa dengan fungsi budi daya.
Pengaturan pengelolaan Rawa terdiri atas upaya Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. Upaya konservasi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekologi, menjaga keseimbangan hidrologi, melindungi keanekaragaman hayati, sebagai habitat flora fauna, penyerap sekaligus gudang penyimpan gas rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global dan dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan serta menjaga daya dukung kawasan yang berfungsi budi daya di daerah sekitarnya.
Upaya Pengembangan Rawa ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan akan pangan, air, bahan baku industri, atau kebutuhan perkembangan ekonomi masyarakat, sehingga penetapan Rawa sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya harus didasarkan pada kondisi sumber daya Rawa, seperti geomorfologi, jenis endapan, pengaruh pasang surut, tipe genangan, hidrologi dan sifat biofisik kimia lain sesuai dengan daya dukung dan terjamin keseimbangan, keberlanjutan, dan manfaat Rawa yang sebesar-besarnya. Pengembangan Rawa untuk tujuan budi daya pertanian yang dahulu disebut reklamasi Rawa, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu diubah menjadi pengembangan Sistem Irigasi Rawa dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa. Upaya Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa ditujukan untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan baik bagi Rawa itu sendiri maupun wilayah sekitarnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.
Penetapan Rawa harus menjamin bahwa kegiatan pengembangan pada Rawa dengan fungsi budi daya tidak mempengaruhi Rawa dengan fungsi lindung. Dengan demikian, keseimbangan dan keberlanjutan fungsi Rawa secara keseluruhan dalam wilayah sungai, serta dalam kesatuan hidrologi Rawa pasang surut tetap terjaga.
Pengelolaan Rawa dilaksanakan berdasarkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Untuk Rawa pasang surut, rencana pengelolaan Rawa pasang surut disusun berdasarkan satuan hidrologi Rawa pasang surut, yang merupakan masukan bagi penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan serta penyusunan dan/atau perubahan rencana tata ruang. Apabila pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan telah ditetapkan, rencana pengelolaan Rawa pasang surut harus terintegrasi dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Untuk . . .
Untuk mendukung pengelolaan Rawa diselenggarakan sistem informasi Rawa yang merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air berupa jaringan informasi Rawa yang harus diperbaharui sesuai kebutuhan dan bersifat terbuka, serta dapat diakses setiap orang.
II. PASAL DEMI PASAL
