PP
Pasal 5
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila
memenuhi kriteria:
- terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
- tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut.
(2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi
kriteria:
- terletak jauh dari pantai; dan
- tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus.
Pasal 6 . . .
