PP
Pasal 6
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi
Rawa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- citra satelit; dan/atau
- foto udara.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat
dilakukan melalui pengukuran lapangan.
