DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/ atau pembiayaan lainnya.
- Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
- Pembiayaan Lainnya adalah berbagai skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari dana swasta maupun dari dana para pemangku kepentingan non pemerintah dan dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
- Menteri adalah Menteri Keuangan.
- Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah a tau direksi badan usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau f
penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/ atau pemeliharaan infrastruktur un tuk meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
- Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
- Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana berdasarkan perjanjian.
- Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK untuk KPBU.
- Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
- Proyek KPBU Pembangunan dan/ atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Proyek KPBU Kilang Minyak adalah Proyek KPBU pembangunan kilang minyak baru beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dan/atau penambahan fasilitas kilang minyak yang telah beroperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembangunan dan/ atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
- Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri kepada penerima fasilitas atau PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas Pra Pengembangan Proyek dan Fasilitas Pengembangan Proyek.
- Fasilitas Pra Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas Pra PDF adalah Fasilitas yang disediakan Menteri kepada penerima Fasilitas Pra PDF dalam rangka penyusunan risalah konsep proyek.
- Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Fasilitas PDF adalah Fasilitas yang disediakan oleh Menteri kepada penerima Fasilitas PDF dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau Pembiayaan Lainnya.
- Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk
adalah kesepakatan antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas PDF yang harus ditaati oleh penerima Fasilitas PDF sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan Fasilitas PDF.
- Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF dan/ atau Fasilitas PDF.
- Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas Pra PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas Pra PDF.
- Perjanjian untuk Penugasan Khusus Fasilitas PDF yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas PDF.
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban antara pelaksana Fasilitas PDF dengan penerima Fasilitas PDF sehubungan dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
- Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama penyediaan Fasilitas PDF pada Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan.
- Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas PDF adalah perjanjian yang mengatur minimal tentang hak dan kewajiban antara Menteri dengan lembaga/ ins ti tusi/ organisasi internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas PDF.
- Risalah Konsep Proyek adalah ringkasan mengenai sebuah ide atau potensi mengenai Penyediaan Infrastruktur.
- Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/ atau bentuk lainnya yang disiapkan dan digunakan untuk mendukung proses penyiapan, transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU dan/ atau Pembiayaan Lainnya.
- Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan teknis, penasihat/konsultan keuangan, penasihat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasihat/konsultan lingkungan dan/ atau
penasihat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas PDF mencapai tujuan Fasilitas PDF.
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, institusi, asosiasi, perhimpunan internasional, forum antar-pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional yang memiliki sumber daya dan kapasitas dalam pembangunan infrastruktur dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
- Aspek Bankability adalah kriteria-kriteria yang secara umum dipersyaratkan oleh lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan suatu Penyediaan Infrastruktur untuk mendapatkan pinjaman meliputi perolehan perizinan, kepastian sumber pendapatan proyek, spesifikasi layanan, dan kesiapan lahan.
- Studi Pendahuluan adalah dokumen identifikasi kebutuhan pelaksanaan rencana Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang paling sedikit mencakup kajian strategis, kajian ekonomi, kajian komersial, kajian finansial, dan kajian manajemen guna memastikan Aspek Bankability dari Proyek KPBU.
- Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan dan penyusunan dokumen pendukung untuk pelaksanaan transaksi.
- Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk melaksanakan pengadaan badan usaha pelaksana sampai dengan perolehan pembiayaan.
- Tahap Manajemen adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup diantaranya masa konstruksi dan masa pengoperasian Layanan.
- Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara penerima Fasilitas PDF dengan calon investor dan/ a tau calon pemberi pinjaman (lenders) untuk mengetahui masukan maupun minat atas Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui KPBU dan/atau Pembiayaan Lainnya.
- Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara men teri / kepala lembaga/ kepala daerah / direksi badan usaha milik negara/ direksi badan usaha milik daerah atau pihak lain dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk memastikan spesifikasi Layanan Infrastruktur, meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU dan/ a tau Pembiayaan Lainnya. f
- Tim KPBU adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh PJPK yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai dalam pengambilan keputusan yang dibutuhkan untuk keberlangsungan Fasilitas PDF sesua1 dengan norma waktu yang menjadi bagian dari simpul KPBU.
- Perjanjian KPBU adalah perjanjian tertulis antara PJPK dan badan usaha pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU.
- Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan U saha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
- Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
- Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
- Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan melalui penjaminan bersama atau penjaminan BUPI.
- Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri dan BUPI untuk risiko infrastruktur yang berbeda atau risiko infrastruktur yang sama dengan nilai yang berbeda dalam Proyek KPBU yang sama.
- Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri melalui BUPI.
- Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Penyediaan Infrastruktur selama berlakunya Perjanjian KPBU yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
- Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK f
adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha Pelaksana atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian KPBU.
- Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur. 4 7. Penerima Jaminan adalah Badan U saha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU.
- Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Menteri dan BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Bersama.
- Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara BUPI selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan BUPI.
- Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut.
- Perjanjian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres.
- Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya Perjanjian Regres setelah melalui proses perundingan.
- Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri.
- Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Prinsip adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan prms1p Dukungan Kelayakan.
- Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Prinsip adalah persetujuan awal yang diberikan oleh Menteri kepada PJPK berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukannya evaluasi atas terpenuhinya kriteria Proyek KPBU dan porsi besaran dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- U sulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Besaran adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan besaran Dukungan Kelayakan.
- Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Besaran adalah f www.jdih.kemenkeu.go.id
persetujuan Menteri atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter finansial dalam menetapkan Badan Usaha Pelaksana, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
- Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Usulan Persetujuan Final adalah usulan yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri dalam rangka memperoleh persetujuan final Dukungan Kelayakan.
- Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang selanjutnya disebut Persetujuan Final adalah persetujuan Menteri atas besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang dapat diberikan oleh PJPK terhadap Proyek KPBU berdasarkan metode pelelangan.
- Surat Dukungan Kelayakan adalah konfirmasi Menteri kepada Badan U saha Pelaksana mengenai berlakunya dokumen persetujuan pemberian Dukungan Kelayakan.
- Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan adalah dokumen yang memuat persetujuan PJPK atas pemberian Dukungan Kelayakan pada Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU yang meliputi paling sedikit besaran, waktu, dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.
- Konsultan Independen adalah orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan U saha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
- Surat Konfirmasi Pendahuluan adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai pernyataan atas hasil perencanaan yang telah dilakukan oleh PJPK atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
- Surat Konfirmasi Final adalah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang ditujukan kepada PJPK, mengenai konfirmasi atas hasil penyiapan atas penggunaan Availability Payment pada Proyek KPBU.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. f
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Sosial, and Governance) yang selanjutnya disingkat Prinsip LST adalah prinsip yang mengacu pada environmental, social, and governance framework and manual Kementerian Keuangan yang harus diperhatikan oleh PJPK yang paling kurang memuat pengelolaan risiko dan dampak Penyediaan Infrastruktur dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pasal 2
( 1) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui skema:
- KPBU; dan/atau
- Pembiayaan Lainnya.
(3) Skema Pembiayaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, merupakan skema pembiayaan yang mengombinasikan sumber pembiayaan yang berasal dari:
- dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah; dan
- dana yang berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD.
(4) Dalam rangka mendukung Penyediaan Infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan Dukungan Pemerintah.
Pasal 3
Skema Penyediaan Infrastruktur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- terdapat keterlibatan dana swasta dalam skema pembiayaan proyek;
- tersedia layanan infrastruktur publik yang dihasilkan;
- terdapat unsur leveraging dari sejumlah dana publik yang ada;dan
- terdapat keuntungan life cycle cost dari Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 4
( 1) Dukungan Pemerintah sebagaimana dirrtaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) meliputi:
- Fasilitas Pra PDF;
- Fasilitas PDF;
- Penjaminan Infrastruktur;
- Dukungan Kelayakan; dan/ atau
- pemrosesan dokumen Availability Payment.
(2) Skema KPBU diberikan Dukungan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Skema Pembiayaan Lainnya hanya diberikan Fasilitas Pra
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan Penjaminan lnfrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(4) Penyediaan Dukungan Pemerintah oleh Menteri kepada
PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek KPBU dapat diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan, pendelegasian kewenangan, atau penugasan selaku PJPK berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Pasal 5
(1) Penyediaan Dukungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertujuan untuk mendukung percepatan Penyediaan Infrastruktur melalui partisipasi dana swasta secara luas serta penggunaan dana APBN, APBD, pemanfaatan BMN, dan/atau pemanfaatan BMD secara optimal.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) disediakan, dikelola, dan dikoordinasikan
oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan keuangan negara; I
- kesinambungan fiskal;·
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan;
- belanja berkualitas sesuai dengan ketentl!lan peraturan perundang-undangan; dan
- Prinsip LST. . . Pasal6
(1) Dana Fasilitas untuk Fasilitas Pra PDF dan Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari:
- APBN; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a .. belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; atau
- belanja Bagian Anggaran Kementerian Keuangan.
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan dengan mempt':rhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan
pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dapat diberikan dan dilaksanakan untuk
mengidentifikasi skema pe!l).biayaan yang optimal dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 8
Fasilitas Pra PDF diberikan untuk kegiatan yang mencakup:
- pendampingan dalam perumusan kebutuhan Penyediaan Infrastruktur;
- identifikasi awal pemangku kepentingan, risiko, struktur Penyediaan Infrastruktur, dan struktur pembiayaan; dan/atau
- pemberian pembelajaran untuk Penyediaan Infrastruktur yang seJen1s.
f
Pasal 9
(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan dengan tahapan sebagai
berikut:
- permohonan Fasilitas Pra PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF;
- pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- Risalah Konsep Proyek; dan
- pengakhiran Fasilitas Pra PDF.
(2) Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan studi pendahuluan.
Bagian Kedua Permohonan Fasilitas Pra PDF
Pasal 10
(1) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf a disampaikan oleh:
- menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah;
- direksi badan usaha rriilik negara atau direksi badan usaha milik daerah; atau
- pihak lain yang bertanggungjawab dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan, kepada Menteri dalam hal 1n1 Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan: dalam bentuk surat yang memuat informasi paling sedikit:
- rencana Penyediaan Infrastruktur terdapat dalam rencana pemban:gunan jangka menengah daerah atau rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- kondisi kapasitas fiskal pemohon Fasilitas Pra PDF;
- kondisi tata kelola keuangan lembaga/institusi selaku pemohon Fasilitas Pra PDF; dan
- kesiapan lahan atau rencana pengadaan lahan.
(3) Dalam hal diperlukan, permohonan Fasilitas Pra PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyertakan informasi Penyediaan Infrastruktur yang telah melalui pembahasan atau kootdinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampirkan dengan surat pernyataan Fasilitas Pra PDF yang memuat:
- pernyataan kesediaan untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur dan layanan publik dengan skema pembiayaan yang optimal;
- pernyataan kesediaah untuk mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan • untuk m:ematuhi seluruh ketentuan peratutari perundang-undangan dan f www.jdih.kemenkeu.go.id
untuk tidak melakukan atau terlibat dalam segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam persiapan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- pernyataan kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen dan informasi yang diberikan dalam rangka permohonan dan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; dan
- pernyataan kesediaan untuk menerapkan dan melaksanakan Prinsip LST dalam Penyediaan Infrastruktur.
Bagian Ketiga Penelaahan Permohonan Fasilitas Pra PDF
Pasa:1·11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan terhadap permohonan Fasilitas • Pra PDF dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dinyatakan lengkap.
(2) Penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta data, informasi, dan/ atau keterangan dad pemohon Fasilitas Pra PDF.
(4) Dalam proses penelaahan permohonan Fasilitas Pra PDF,
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan badan usaha milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, konsultan, dan/ atau pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik Penyediaan Infrastruktur.
(5) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal 1m Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko.
(6) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF diberikan,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dart Risiko atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan Fasilitas Pra PDF kepada pemohon Fasilitas Pra PDF.
(7) Dalam hal permohonan Fasilitas Pra PDF tidak dapat
diberikan, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas Pra PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal diperlukan. f
Pasal 12
Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus, surat persetujuan Fasilitas Pra PDF memuat nama:
- badan usaha milik negara yang akan diberi penugasan khusus untuk Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan khusus; atau
- pihak lain yang melakukan kerja sama.
Bagian Keempat Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF
Pasal 13
(1) Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh:
- Menteri;
- pihak lain melalui kerja sama; atau
- badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(2) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh badan usaha milik
negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
(5) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, paling sedikit memuat:
- pernyataan penugasan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pelaksana Fasilitas Pra PDF termasuk penerapan Prinsip LST; dan
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan.
(6) Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
- ruang lingkup Fasilitas Pra PDF;
- perincian proyeksi biaya dan margin;
- hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha milik negara termasuk penerapan Prinsip LST;
- masa berlaku dan jangka waktu penugasan masing- masing proyek; dan
- prosedur pembayaran kompensasi dan margin.
(7) Keputusan Penugasan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. f
(8) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas Pra PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal.14 Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
Pasal 15
(1) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penugasan khusus;
- kapasitas teknis, meliputi proses bisnis sektor, manajemen proyek, dan bisnis konsultasi; dan
- kapasitas non-teknis, meliputi ketersediaan sumber daya dan hubungan kelembagaan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
merujuk pada informasi yang diperoleh dari badan usaha milik negara calon penerima penugasan khusus.
(3) Penugasan khusus dilaksanakan dengan menetapkan
Keputusan Penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan.
(4) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
dapat melakukan kerja sama dengan:
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional;
- pihak yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur sektor terkait; dan/ atau
- konsultan; dalam rangka melaksanakan tugas se bagai pelaksana Fasilitas Pra PDF.
(5) Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
f
(2) Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerin tah dan Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(3) Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian
Penugasan Fasilitas Pra PDF.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerj a sama.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang
lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama dengan pihak lain.
Bagian Kelima Risalah Konsep Proyek
Paragraf 1 Umum
Pasal 18
( 1) Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi kepada penerima Fasilitas Pra PDF.
(2) Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan
atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
(3) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.
Pasal 19
(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
f
(2) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Paragraf 2 Penyusunan Risalah Konsep Proyek
Pasal20
(1) Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:
- kebutuhan layanan dari proyek;
- kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek;
- pilihan prioritas skema/ sumber pembiayaan Penyediaan Infrastruktur; dan
- indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF.
(2) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- ikhtisar proyek yang memuat:
- nama proyek dan sektor;
- penanggungjawab proyek;
- deskripsi proyek;
- output proyek; dan
- ekspektasi pengoperasian;
- rasional proyek yang memuat:
- kondisi layanan saat ini;
- mengapa layanan perlu ditingkatkan;
- potensi pengguna layanan;
- kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan
- potensi manfaat ekonomi dan sosial;
- kesiapan proyek yang memuat:
- kesiapan dan kecukupan lahan;
- persetujuan pemangku kepentingan (social license);
- kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan penggunalayanan;
- kapasitas internal untuk penyelenggaraan proyek; dan
- kesiapan mandat atau kerangka hukum;
- potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat:
- analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan Lainnya;
- analisis potensi sumber pengembalian investasi; dan
- potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST;
- kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat:
- pelaksanaan studi; dan
- dokumen pendukung permohonan fasilitas.
Paragraf 3 Penelaahan Risalah Konsep Proyek
Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi, konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF.
(3) Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan
dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep Proyek. •
(4) Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan
dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali.
(5) Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat
penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat persetujuan Risalah Konsep Proyek.
Paragraf 4 Penggunaan Risalah Konsep Proyek
Pasal 22
Risalah Konsep Proyek dan/ a tau seluruh dokumen yang terkait dengan Risalah Konsep Proyek, dapat digunakan sebagai:
- dokumen acuan dalam rangka pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur; dan / a tau
- dokumen dalam permohonan Fasilitas PDF. f
Bagian Keenam Tanggung Jawab Penerima Fasilitas Pra PDF
Pasal 23
Penerima Fasilitas Pra PDF bertanggung jawab untuk meliputi:
- menerima Risalah Konsep Proyek;
- menjalankan koorclinasi yang baik clengan setiap pihak yang terkait clengan pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sejak clisecliakan clan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- melaksanakan Fasilitas Pra PDF clengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, clan aclil; cl. memastikan terseclianya akses clan penggunaan atas segala informasi clan/ atau clokumen terkait proyek, baik lisan maupun tertulis, yang clibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas Pra PDF;
- menjamin informasi clan/atau clokumen yang clisecliakan sebagaimana climaksucl pacla huruf cl, sah, lengkap, tepat, benar, clan sesuai clengan keaclaan yang sebenarnya;
- mengoorclinasikan, mengaclakan, clan menclapatkan clukungan clari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas Pra PDF; clan
- menerapkan Prinsip LST.
Bagian Ketujuh Jangka Waktu Fasilitas Pra PDF
Pasal 24
(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF clilaksanakan melalui
penugasan khusus kepacla baclan usaha milik negara atau kerja sama clengan pihak lain, Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko menentukan jangka waktu Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF berclasarkan clokumen permohonan Fasilitas Pra PDF, rencana kerja proyek, clan/atau rencana kerja pacla proyek sejenis yang telah cliberikan Fasilitas Pra PDF sebagai bahan perbanclingan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF sebagaimana
climaksucl pacla ayat ( 1), clicantumkan clalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/ atau perjanjian kerja sama.
(3) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko
clapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas Pra PDF clengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, clan efisiensi penyelesaian Fasilitas Pra PDF.
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3), clisampaikan melalui surat persetujuan perpanjangan Fasilitas Pra PDF clan clicantumkan clalam perubahan Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, clan/atau perjanjian kerja sama.
f
Bagian Kedelapan Pengakhiran Fasilitas Pra PDF
Pasal 25
(1) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur berakhir apabila tujuan pemberian Fasilitas Pra PDF telah tercapai.
(2) Fasilitas Pra PDF yang dilaksanakan melalui penugasan
khusus kepada badan usaha milik negara atau kerja sama dengan pihak lain berakhir apabila:
- jangka waktu Fasilitas Pra PDF dalam Keputusan Penugasan, Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF, atau perjanjian kerja sama telah berakhir; atau
- dihentikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Pemberian Fasilitas Pra PDF yang berakhir karena
dihentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila:
- jangka waktu proyek-proyek yang diberikan Fasilitas Pra PDF telah berakhir; atau
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan.
Pasal 26
Pemberian Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- permohonan Fasilitas PDF;
- penelaahan permohonan Fasilitas PDF;
- pelaksanaan Fasilitas PDF;
- persetujuan Hasil Keluaran Fasilitas PDF;
- monitoring dan evaluasi, dan pemulihan Fasilitas PDF; dan
- pengakhiran Fasilitas PDF.
f
Pasal 27
(1) Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal
yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan, pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi kuali tas dan waktu yang di ten tukan.
(3) Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:
- melakukan penilaian kelayakan proyek dan merumuskan dokumen proyek yang dituangkan dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pengadaan;
- membantu dalam penyiapan dokumen pendukung Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU;
- mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan
- memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai dengan Aspek Bankability.
Pasal 28
(1) Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:
- Tahap Penyiapan;
- Tahap Transaksi; dan/ atau
- Tahap Manajemen.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Fasilitas PDF
Pasal 29
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi:
- pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- pendampingan penyusunan dokumen kegiatan pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha;
- pendampingan penetapan lokasi KPBU;
- pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik; f
- pemutakhiran rencana bisnis yang mengambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna memastikan Layanan dapat diterima oleh masyarakat;
- penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan/ atau
- pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar.
(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
- pendampingan penyusunan dokumen pengadaan;
- pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan/atau
- pendampingan perolehan pembiayaan (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
(3) Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf c meliputi:
- pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan/atau
- pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.
Paragraf 3 Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF
Pasal 30
(1) Fasilitas PDF disediakan untuk:
- Proyek KPBU Prioritas;
- Proyek KPBU Kilang Minyak; atau
- Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah.
(2) Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau
Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan kriteria PJPK telah:
- menyusun Studi Pendahuluan;
- melaksanakan Konsultasi Publik; dan C. membentuk Tim KPBU.
(3) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik
negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan).
(4) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik
daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari kepala daerah.
(5) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut
rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU, PJPK menyertakan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek. f
Para.graf 4 Permohonan Fasilitas PDF
Pasal 31
(1) PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui
surat kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat paling sedikit:
- deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip LST;
- pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU;
- pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi;
- komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan;dan
- kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik berupa data atau angka, dan/ a tau seluruh pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat, dan disampaikannya untuk pengaJuan permohonan Fasilitas PDF.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu:
- Studi Pendahuluan; dan
- hasil Konsultasi Publik;
- untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah, yaitu:
- Studi Pendahuluan;
- hasil Konsultasi Publik;
- kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
- dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional, khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak;
- untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan Availability Payment, yaitu:
- rencana penggunaan Availability Payment;
- permohonan konfirmasi pendahuluan;
- informasi terkait kapasitas fiskal; dan
- bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan Availability Payment dalam hal PJPK merupakan kepala daerah; f
- rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah;
- indikasi penetapan lokasi Proyek KPBU;
- dokumen penetapan Tim KPBU;
- dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah; dan
- surat pernyataan PJPK.
(4) Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Penelaahan Permohonan Fasilitas PDF
Pasal32
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penelaahan permohonan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan terhadap kriteria Fasilitas PDF bagi Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 30.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF
dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Persetujuan Fasilitas
Pasal 33
(1) Surat persetujuan Fasilitas PDF diterbitkan oleh Menteri
kepada PJPK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukan penelaahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memuat ketentuan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF.
(3) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Fasilitas PDF secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK.
(5) Dengan diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF,
PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang serupa dengan hal yang telah dan/ atau akan disediakan dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas PDF.
(6) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal permohonan Fasilitas PDF belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan.
(7) Tata cara penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF,
dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 7 Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas PDF
Pasal 34
(1) Fasilitas PDF dapat dilaksanakan oleh:
- Menteri;
- badan usaha milik negara melalui penugasan khusus; atau
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional melalui kerja sama.
(2) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan untuk Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(3) Dalam hal diperlukan, Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU
prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(4) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh lembaga internasional melalui kerja sama dengan Menteri.
(5) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
f-
Paragraf 8 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Menteri
Pasal 35
(1) Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas PDF dan
melaksanakan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen Kesepakatan lnduk.
(2) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF dilaksanakan oleh
Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilakukan berdasarkan paling kurang dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), didelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan setelah
diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF.
(5) Pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas minimal sebagai berikut:
- mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas PDF, berupa pemberian asistensi dan/ atau konsultasi kepada PJPK, sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
- menerapkan Prinsip LST dalam penyusunan Hasil Keluaran;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK, berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
(6) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri melalui
Direktur J enderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas PDF.
f
(7) Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
memberikan asistensi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk menyiapkan Hasil Keluaran.
(8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menentukan kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, Menteri dapat bekerja sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi In ternasional.
(2) Kerja sama dengan . Lembaga/Institusi/Organisasi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
(3) Kesepakatan Induk sebagairriana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, •• berfungsi sebagai dokumen ·• rujukan bagi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Lembaga/Institusi/Organisasi In ternasional.
(5) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- Proyek KPBU dan PJPK, yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas PDF;
- jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk penerapan Prinsip LST; dan
- pendanaan Fasilitas PDF.
(6) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga/lnstitusi/Organisasi Internasional dapat menyediakan Penasihat Transaksi.
(7) Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan. t
(8) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat menanggung seluruh biaya untuk pelaksanaan Fasilitas PDF.
(9) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF berhasil mencapai
tahapan perolehan pembiayaan, Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat memperoleh imbalan keberhasilan yang akan dibayarkan oleh PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan Fasilitas
PDF dan pemberian imbalan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), dicantumkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(11) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Penugasan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
Pasal 37
(1) Menteri sebagai pelaksana Fasilitas • PDF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagai pelaksana Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
(2) Penugasan khusus kepada. badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada lebih dari satu badan usaha milik negara untuk satu Proyek KPBU yang ~arna.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF melalui penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen ~ebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- • Keputusan Penugasan;
- Perjanjian Penugasan; dan
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(4) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri.
(5) Dalam hal penugasan khusus diberikan kepada lebih dari
satu badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Penugasan ditetapkan rnasing-masing untuk setiap badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus.
(6) Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap
lebih dari satu bad.an usaha milik. negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari .badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas PDF, setelah penerbitan Keputusan Penugasan.
(8) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d mengacu pada:
- Kesepakatan Induk dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF;
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Penugasan dalam hal badan usaha milik negara bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF; atau
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas dalam hal Lembaga/ Institusi / Organisasi In ternasional bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF.
(9) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana diniaksud
pada ayat (3) huruf d, • ditandatangani oleh pelaksana Fasilitas PDF dan PJPK.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan Fasilitas Pra PDF
sebag9:imana dimaksud <la.lam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Fasilitas PDF. ( 11) Tata cara penyusunan dokumen se bagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam angka I huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Tata cara penentuan penugasan khusus kepada badan
usaha milik negara ditetapkan oleh Dire:ktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 38
( 1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), badan usaha milik negara dapat:
- melakukan kerja sama dengan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional, pihak . lain yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur; dan/ atau
- mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas PDF.
(3) Kerja sama dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan usaha milik negara yang ditugaskan. •
(4) Pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud
pada· ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direkto:rat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengena1 f
kualifikasi dari f>enasi_hat Transaksi yang akan disediakan.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan
khusus, melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas PDF dan rencana tindak lanjut kepada Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan;
- menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
- bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas PDF termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/ atau Penasihat Transaksi dengan menerapkan Prinsip LST.
(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam ha.I m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi untuk Proyek KPBU, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Paragraf 10 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek Kilang Minyak melalui Kerja Sama dengan Lembaga Internasional
Pasal 39
(1) Fasilitas PDF pada Pr.oyek KPBU Kilang Minyak yang
dilaksanakan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kerja sama dengan Menteri.
(2) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), diusulkan oleh PJPK dalam surat permohonan Fasili tas PDF.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF oleh lembaga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
- surat konfirmasi atas persetujuan pelaksanaan Fasilitas PDF yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan un1san pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang telah disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga. Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Pelaksana.an Fasilitas. f
(4) Lembaga internasional selaku pelaksana Fasilitas PDF
memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4). •
(5) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ·huruf b disusun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah penandatanganan Kesepakatan Induk dan dapat melibatkan pemohon Fasilitas PDF.
(6) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama •dalam pelaksanaan Fasili tas PDF;
- tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, termasuk. tanggung jawab penerapan Prinsip LST; •
- tata cara pelaksanaan Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- indikator keberhasilan; dan f .•• tata cara pembayaraii. .•
Pasal 40
( 1) Pengusulan lembaga internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kifang Min.yak diajukan bersamaan dengan permohonan Fasilitas PDF kepada Menteri.
(2) Pengusulan lembaga ·'fnternasional ·sebagai pelaksana
Fasilitas PDF. untuk Proyek KPBU Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional yang diusulkan.
Pasal 41
(1) Evaluasi terhadap usulan lembaga internasional sebagai
pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dilakukan bersamaan dengari • penelaahan permohona.n Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi •• se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), usulan lembaga internasional:
- disetujui, maka Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPK menyusun Kesepakatan Induk; atau
- belum memadai, maka Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat yang berisi mengenai hal yang perlu diperbaiki oleh PJPK.
(3) PJPK dapat mengajukan kembali usulan lembaga
internasional sebagai pelaksana Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak kepada Menteri.
Pasal42
(1) Dalam hal Kesepakatan Induk disepakati, Menteri dalam
hal ini Direktorat Jencie:ral Pengelolaan· Pembiayaan dan Risiko dan lembaga internasional menindaklanjuti ·dengan penyusunan Perjanjian. Kerja Sama Penyediaan Fasilitas PDF. f
(2) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dan lembaga internasional dapat menyusun Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas ..
(3) Perjanjian Pelaksanaan Fasi.litas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditandatangani oleh PJPK dan lembaga internasional, setelah PJPK menerima surat konfirmasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
Pasal 43
(1) Surat ·konfirmasi sebagai~ana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3), diterbitkan berdasarkan surat permohonan persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang dapat dilakukan penggantian yang ,diajukan _qleh PJPK kepada menteri yang menyeleriggarakari un.isan pemerintahan di bidang eriergi dan sumber daya •mineral atau pejabat yang diberikan. kuasa •dyngan melarripirkan konsep Perja.njian Pelaksanaa.n Fasilitas. •• . • . ••,
(2) Surat konfirmasi dan surat perrriohonan. persetuJuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri.
•• Pasa.l 44 ( 1) Biaya yang dapat dilakukEtn penggantian sebagaimana dimaksud dalam_Pasal 4~3'ayat (1), merµ.pakan biaya yang dibayarkan oleh pJpk , kepada. lembaga intern'asiorial sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(2) Penggantian biaya sebag~:imana dimaksud pada ayat (1),
d1biayai dari Dana FasiHtas. •. , •• •••• •• ••• • •
(3) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dllaksanakan dengan.keteii.tuan sebagai berikut: •
- •• PJPK membayar terlebih dahulu biaya pelaksanaan Fasilitas PDF kepada lembaga internasional; dan
- PJPK mendapatkan penggantian biaya dari Dana Fasilitas.
(1) Menteri. menetapkan pejabat setingkat eselon I dari
kementerian yang . menyelenggarakan urusan pemer1ntahan di bidapg eiJ:ergi"dan sumber daya mineral sebaga1 kuasa penggu.na anggaran untuk penggantian biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. •
(2) Usulan besaran penggantian biaya paling ban.yak sebesar
jumlah yang.disetujui dalam sura.t: konfirmasi dari me'nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya. mineral atau pejabat yang diberikan kuasa.
(3) Tata cara pengajuan pembayaran penggantian biaya
sebagaimana dimaksud •dalam Pasal 44, dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan~ . ,. . ' perundang...:undangan.•·. . ', .. '·, f
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya
sebagaimana dimaksud .. pada ayat (1), diatur dalam Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas.
Paragraf 11 Tanggung Jawab PJPK
Pasal 46
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas PDF,
PJPK bertanggung jawab untuk:
- menerima dan melaksanakan Hasil Keluaran;
- melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik denga~ setiap pihak yang terkait dengan . _pelaksanaan Fasilitas PDF sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas PDF;
- menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
- memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/ atau dokumen terkait Proyek KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan ··untuk pelaksanaan Fasilitas PDF;·
- menjamin inform:8:~1. clan/ atau dokumen yang disediakan sebagairiiana •dimaksud. pada ·huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan . sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- ~en,goordinasikari;_ ·rn~ngadakan, •dan mendapatkan dukungan da:ri segala· peinarigku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PDF clan/ atau Proyek KPBU;
- merriberikan arahari. ·strategis urituk •permasalahan yang mempengar;uhi ·: pelaksariaan _· Fas'nitas PDF dan/ atau pelaksanaan· Proyek KPBU yang tidak dapat diselesai¼:an oleh Tim KPBU atau oleh pejabat di bawah kelerribagaan PJPK yang terkait;
- memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas PDF dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam ha.I terjadi perubahan keanggotaan Tim KPBU atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas PbF dan/atau Proyek KPBU;
- memastikari agar setiap pihak yang 1:.>erada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan •pelaksanaan Fasilitas PDF dan/ atau Proyek KPBU; J. melakukari sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada inasyarakat; ••
- menerapkan Prinsip LST; dan
- mengatasi segala persoalan dan/ atau hambatan yang timbul s~lama pelal,;s~riaan Fasilitas PDF. . •
(2) Biaya •yang • ditirribu1kan •• ·dad. •• peinbentukan ••• dan
pelaksanaan Tim KPBU dibebankan pada anggaran PJPK. f
Paragraf 12 Jangka Waktu Fasilitas PDF
Pasal 47
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen permohonan Fasilitas PDF, rencana kerja proyek, dan rencana kerja proyek sejenis yang telah diberikan Fasilitas PDF sebagai bahan perbandingan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Kesepakatan Induk.
(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi penyelesaian Fasilitas PDF.
(4) Pemberian perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas PDF dan dicantumkan dalam amandemen Kesepakatan Induk.
(5) Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu Fasilitas
PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
- pertimbangan pemberian perpanjangan Fasilitas PDF;
- durasi perpanjangan Fasilitas PDF;
- kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan; dan
- dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan melalui KPBU, ketentuan mengenai tindakan yang dapat diambil dalam hal perolehan pembiayaan melalui KPBU tidak dapat tercapai sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Fasilitas PDF.
Paragraf 13 Hasil Keluaran
Pasal 48
Badan usaha milik negara penerima penugasan khusus dan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Paragraf 14 Penyusunan Hasil Keluaran
Pasal 49
(1) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- dapat disusun dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku;
- informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan
- berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Proyek KPBU dengan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional yang menerapkan Prinsip"LST.
(2) Dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah
dan Pembiayaan Infrastruktur dan/ atau PJPK, meminta Hasil Keluaran yang niasih dalam •proses penyusunan, badan usaha milik riegara·'penedma pem.igasan .khusus dan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. •
(3) Hasil Keluaran sebagainiana dimaksud pada ayat (1),
diserahkan kepada PJPK, setelah mendapatkan penelaahan dan persetujuan atas substansi dan format dari Oirektorat Jender.al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko <la.lam hal ini birektorat Pengelolaan ·Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab
untuk melaksanakan kesimpu1an serta rek9mendasi Hasil Keluaran, termasuk ·merigambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan. . . Paragraf 15 Penelaahan Hasil Keluaran
Pasal 50
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan PeII1bi::iyaan Infrastruktur melakukan penelaahan Hasil Keh:iaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) .•
(2) Dalam rangka penelaahan Hasil Keluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/ atau klarifikasi kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran dan/ atau PJPK.
(3) Dalam pelaksanaan penelaahan Hasil Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi dan/ atau arahan kepada pihak yang bertugas menyiapkan Hasil Keluaran untuk melakukan penyempurnaan dan/ atau perbaikan.
(4) Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas penyempurnaan • dan/ atau perbaikan Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Hasil Keluaran disetujui, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran. ••
Paragraf 16 Penggunaa,n Hasil Keluaran ·- . ,, .
Pasal 51
(1) PJPK menerima Hasil Keluaran dan bertanggung jawab
untuk melaksa,nakan kesimpulan serta rekomendasi Hasil Keluaran, termasuk mengambil keputusan ·yang menjadi tugas dan tanggungjawab PJPK berdasarkan Kesepakatan Induk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Periggunaan clan sfrkulas1 i-Iasil Keluaran dan/atau segala
dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran, yang disiapkan atau dihasilkan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas PDF diatur • <la.lam Kesepakatan Induk atau perjanjian lainnya. •
Paragraf 17 Pengakliiran Fasilitas PDF
Pasal 52
(1) Pemberian Fasilitas PDF berakhir apabila:
- tujuan pemberian Fasilitas PDF telah tercapai;
- jangka waktu Fasilitas PDF dalam Kesepakatan lnduk telah berakhir; atau c.. dihentikan oleh Menteri.
(2) Pemberian Fasilitas PDF yang berakhir karena dihentikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila meliputi:
- PJPK tidak melaksanakan pemulihan dalam jangka waktu yang ditentukan;
- PJPK tidak melaksanakan rekomendasi pemberi Fasilitas PDF;
- berdasarkan hasil pertimbangan Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan ·Pem.biayaan dan Risiko tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan;
- berdasa:rkan penelaahan terhadap Prastudi Kelayakan menunjukan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan melahii KPBU; dan/atau t
- berdasarkan penelaahan Prastudi Kelayakan dan hasil Penjajakan Minat Pasar menunjukan bahwa Proyek KPBU tidak dapat dilanjutkan ke Tahap Transaksi.
(3) Terhadap pemberian Fasilitas PDF yang telah berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat pengakhiran Fasilitas PDF.
(4) Surat pengakhiran Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), memuat paling sedikit:
- pernyataan berakhirnya Fasilitas PDF;
- hal-hal yang menyebabkan berakhirnya Fasilitas PDF;
- kemungkinan untuk mengajukan permohonan Fasilitas PDF kembali;
- penggunaan Hasil Keluaran; dan
- tindakan yang dapat diambil oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas berakhirnya Fasilitas PDF sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(5) Dalam hal berakhirnya Fasilitas PDF dikarenakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau ayat (2) huruf c dan/ atau huruf d yang dipicu oleh kesalahan PJPK, Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Kesepakatan Induk.
(6) Dalam hal Menteri menghentikan Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat menggunakan Hasil Keluaran sepanjang digunakan untuk mendukung keberlangsungan Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas PDF dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. Paragraf 18 Peralihan KPBU Prakarsa Pemerintah menjadi KPBU Prakarsa Badan Usaha
Pasal 53
( 1) PJPK tidak dapat mengalihkan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha dalam hal PJPK mendapatkan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1).
(2) Dalam hal PJPK melakukan pengalihan Proyek KPBU atas
prakarsa pemerintah menjadi prakarsa badan usaha, PJPK tidak dapat mengajukan permohonan Fasilitas PDF selamajangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak:
- Menteri menerima surat pemutakhiran data dan informasi dari PJPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- adanya informasi dari pihak lain setelah dilakukan konfirmasi.
f
Paragraf 19 Monitoring dan Evaluasi, serta Pemulihan Fasilitas PDF
•Pasal 54
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta komitmen PJPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan Kesepakatan Induk.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), RJPK tidak melaksanakan tu.gas dan tanggung jawab serta komitmennya yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan . dan ~is1~0 dapat memberikan masa peinulihan kepada PJPICmelalui surat pemulihan.
(3) Surat pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat •pa.ling sedildt: .. a: . judul/ perihal; . . . . . ... b, • Ju§tifikasi pemberiai:i' pernuliha.n;. • • • ••' •• C. kewajiba.n dari./atau ,• komitinen. y:ang harus • • diselesaikan/ dipenuhi ~elama masa pemuliha.n; d: •••• ja.ngka wakfu masa pemulihan; • -- • '
- rencana tindak . lanjut d.alarn hal pemulihan •• berhasil/tidak berhasil; dan f, kegiatan--kegiatar 'pi\aksa.naan. Fasilitas. PDF yang • harus tetap. dilaks~:nakan ·selama ma.sa pemulihan .•
(4) Da1am masa pemulihan·seba.gaimana dimaksud pada ayat
(2), PJPK bertanggung ja.wab melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya mem.perbaiki kondisi, dan mencegah terjadinya pengakhiran.
(5) Masa pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak menambahjangka. wa.ktu Fasilitas PDF.
(6) Selama • dalarn jan.gka waktu masa pemulihan sesuai
dalam surat pemuliha.n, PJPK tidak dapat melakukan permohonan perpanjangan masa Fasilitas PDF dan/atau permohonan perpanjangan masa pemulihan dan/atau permohonan pemulihan kembali. •
(7) Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) • tidak dapat dila.kuka.n. dan diselesaikan oleh PJPK
<la.lam jangka waktu ya.n·g ·telah ditentukan sehingga menyebabkan berakhirriya Fasilitas PDF, Menteri dalam hal ini Direktur LJ enderal Pengel9laan Pembiayaan dan Risiko menghentikan Fasilitas niela.lui s1.:i,rat pengakhira.n Fasilitas PDF. • •
(8) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal
Perigelolaan Pembiaya.an dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukunga.ri • Penierintah dan Pembiayaan Infra.struktur dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Fasilitas PDF. yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melahii penuga.san khusus, guna memastikan te:rcaiJai11ya~ t11jua.ri pemberiah FasHitas PDF. f
(9) Sesuai hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat meminta perubahan yang diperlukan kepada badan usaha milik negara penugasan khusus.
Paragraf 20 Kompensasi Biaya dan Margin Penugasan Fasilitas
Pasal 55
( 1) Badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar atas pelaksanaan penugasan khusus Fasilitas yang diberikan dan dilaksanakan hingga tercapai tujuan penugasan a tau diberhentikan penugasannya sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2) Badan usaha milik negara yang ditugaskan bertanggung
jawab atas setiap biaya yang dikeluarkan dan pengeluaran biaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengaturan dan mekanisme korporasi badan. usaha _milik negara yang ditugaskan. • • • •• : • • • • • •
(3) Biaya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rnencakup: . • • •
- -- -'biaya manajemen ·penugasan; dan •
- biaya pengadaan Penasihat Transaksi.
(4) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana
dini.aksud pada ayat (1),_ berasal dari Dana Fasilitas.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
clapat menyesuaikan margin clan/ atau komponen pembentuk margin.
(6) Pembayaran kompens~sj biaya_ clan margin sebagaimana
dimaksiicl pacla ayat ( 1); clilakukan • berclasarkan penelaahan atau verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan • Pemerintah clan Pembiayaan Infrastruktur.
(7) Pertanggungjawaban atas· pengelolaan kompensasi biaya
dan margin yang telah dibayarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab baclan usaha milik negara sebagai pelaksana penugasan khusus. •
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengu~ulan biaya penugasan, penyesuaian margm, komponen pembentuk margin, penagihan clan pembayaran kompensasi biaya dan margin clitetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaari Pembiayaan clan Risiko.
Paragraf 21 Pelatihan
Pasal 56
(1) Direktorat Jencleral Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko
dapat _mengadakan pelatih~n untuk PJPK, Tim KPBU, qan/ atau pihak lainnya. __
(2) Pelatihan sebagaiman~. dimaksucl pada • ayat (1),
dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah atas Proyek KPBU. f
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):tercantum dalam angka I huruf I Lampiran yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 22 Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 57
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastrukt~1r melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian Dukungan Pemerintah untuk Proyek KPBU.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap PJPK, Tim KPBU, dan/atau pihak lainnya.
Paragraf 23 Pengelolaan Risiko .Pemberian Fasilitas
Pasal·58
(1) Menteri .. melalui Direktur Jenderal. Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan pengelolaan risiko terhadap pemberian Fasilitas.
(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan pengelolaan risiko berdasarkan peraturan perundang- undangari.
Pasal59 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan permohonan, penelaahan dan penetapan, serta pelaksanaan Fasilitas PDF ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Kedua Fasilitas PDF untuk Pemanfaatan BMD
Paragraf 1 Permohonan Fasilitas ..
Pasal 60
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan dalam
bentuk surat oleh pengelola BMD dan pengguna BMD k~pada Menteri.
(2) Permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), disertai dokumen:
- data aset BMD; dan
- BMD yang akan dikelola telah memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f
Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas PDF
Pasal 61
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
- penyu·sunan kajian awal data aset BMD;
- penyiapan kajian penataan ulang penggunaan BMD;
- penyiapan kajian potensi aset;
- penyiapan kajian peningkatan nilai aset dan skema kerja sama;
- penyiapan kajian rekomendasi transaksi pemanfaatan BMD;
- penyiapan daftar BMD untuk digunakan sebagai Dukungan Pemerintah untuk pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur;
- pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan/atau
- penyiapan kajian atau dokumen pendukung lainnya.
(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi meliputi:
- pendampingan dan. pe~yusunan dokumen transaksi pemanfaatan BMO; •
- pendampingan peniilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan BMD; . . C. peridampingan peri.andatangarian dokumen transaksi Pemanfaatan BMD; dan
- pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra PemanfaatanBMD.
Pasal 62
Ketentuan teknis pelaksanaan Fasili tas PDF un tuk pemanfaatan BMD ditetapkan oleh Direktur . J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Bagian Ketiga Fasilitas PDF untuk Skema Pembiayaan Lainnya
Paragraf 1 Permohonan Fasilitas PDF melalui Skema Pembiayaan Lainnya
Pasal 63
(1) Permohonan penggunaan Fasilitas PDF diajukan kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dalam bentuk surat oleh:
- PJPK; b ..... pihak lain yang . memiliki kewenangan_. untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur; atau
- pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Peinbiayaan Lainnya.
(2) Surat permohonan Fasil1tas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 31 ayat (2).
(3) S1,1rat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melampirkan paling s~dikit dokumen: • •
- Konsultasi Publik; •
- indikasi penetapan lokasi proyek; dan t
- surat pernyataan PJPK sebagaimana tercantum dalam angka I huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut
rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Penyediaan Infrastruktur, melampirkan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Kegiatan Fasilitas
Pasal64
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan meliputi:
- penyiapan kajian bisnis, dokumen pembiayaan dan penyiapan seluruh kajian atau dokumen dalam hal penyiapan dokumen tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan menerapkan Prinsip LST;
- penyiapan kajian te
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10),
Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan
Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, ketentuan Pasal 21 ayat
(2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur, telah diatur ketentuan mengenai dukungan pemerintah di bidang pembiayaan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 363);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
- Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 417);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor www.jdih.kemenkeu.go.idf
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 ten tang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 538);
