Pasal 38
( 1) Badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), badan usaha milik negara dapat:
- melakukan kerja sama dengan Lembaga/Institusi/ Organisasi Internasional, pihak . lain yang memiliki keahlian di bidang Penyediaan Infrastruktur; dan/ atau
- mengadakan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas PDF.
(3) Kerja sama dan/ atau pengadaan Penasihat Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal badan usaha milik negara yang ditugaskan. •
(4) Pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud
pada· ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal 1n1 Direkto:rat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengena1 f
kualifikasi dari f>enasi_hat Transaksi yang akan disediakan.
(5) Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan
khusus, melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menyampaikan laporan secara berkala yang paling sedikit berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas PDF dan rencana tindak lanjut kepada Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan;
- menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF, dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan
- bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan proyek secara profesional dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas PDF termasuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab pihak lain dan/ atau Penasihat Transaksi dengan menerapkan Prinsip LST.
(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam ha.I m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan konsultasi untuk Proyek KPBU, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Paragraf 10 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek Kilang Minyak melalui Kerja Sama dengan Lembaga Internasional
