Pasal 37
(1) Menteri sebagai pelaksana Fasilitas • PDF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagai pelaksana Fasilitas PDF dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
(2) Penugasan khusus kepada. badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada lebih dari satu badan usaha milik negara untuk satu Proyek KPBU yang ~arna.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF melalui penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen ~ebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- • Keputusan Penugasan;
- Perjanjian Penugasan; dan
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(4) Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri.
(5) Dalam hal penugasan khusus diberikan kepada lebih dari
satu badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Penugasan ditetapkan rnasing-masing untuk setiap badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus.
(6) Pembagian ruang lingkup penugasan khusus terhadap
lebih dari satu bad.an usaha milik. negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Perjanjian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari .badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Fasilitas PDF, setelah penerbitan Keputusan Penugasan.
(8) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d mengacu pada:
- Kesepakatan Induk dalam hal Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF;
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Penugasan dalam hal badan usaha milik negara bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF; atau
- Kesepakatan Induk dan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas dalam hal Lembaga/ Institusi / Organisasi In ternasional bertindak selaku pelaksana Fasilitas PDF.
(9) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana diniaksud
pada ayat (3) huruf d, • ditandatangani oleh pelaksana Fasilitas PDF dan PJPK.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan Fasilitas Pra PDF
sebag9:imana dimaksud <la.lam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Fasilitas PDF. ( 11) Tata cara penyusunan dokumen se bagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam angka I huruf E, huruf F, huruf G, dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Tata cara penentuan penugasan khusus kepada badan
usaha milik negara ditetapkan oleh Dire:ktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
