Pasal 36
(1) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, Menteri dapat bekerja sama dengan Lembaga/Institusi/Organisasi In ternasional.
(2) Kerja sama dengan . Lembaga/Institusi/Organisasi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas.
(3) Kesepakatan Induk sebagairriana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, •• berfungsi sebagai dokumen ·• rujukan bagi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Lembaga/Institusi/Organisasi In ternasional.
(5) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- Proyek KPBU dan PJPK, yang menjadi sasaran dari pelaksanaan Fasilitas PDF;
- jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk penerapan Prinsip LST; dan
- pendanaan Fasilitas PDF.
(6) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga/lnstitusi/Organisasi Internasional dapat menyediakan Penasihat Transaksi.
(7) Dalam rangka penyediaan Penasihat Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan mengenai kualifikasi dari Penasihat Transaksi yang akan disediakan. t
(8) Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat menanggung seluruh biaya untuk pelaksanaan Fasilitas PDF.
(9) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF berhasil mencapai
tahapan perolehan pembiayaan, Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional dapat memperoleh imbalan keberhasilan yang akan dibayarkan oleh PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan Fasilitas
PDF dan pemberian imbalan keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), dicantumkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(11) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Penugasan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara
