Pasal 35
(1) Menteri bertindak sebagai pelaksana Fasilitas PDF dan
melaksanakan Fasilitas PDF berdasarkan dokumen Kesepakatan lnduk.
(2) Dalam hal pelaksanaan Fasilitas PDF dilaksanakan oleh
Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilakukan berdasarkan paling kurang dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Keputusan Penugasan; dan
- Perjanjian Penugasan.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), didelegasikan kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan setelah
diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF.
(5) Pelaksana Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas minimal sebagai berikut:
- mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas PDF, berupa pemberian asistensi dan/ atau konsultasi kepada PJPK, sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas PDF yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
- menerapkan Prinsip LST dalam penyusunan Hasil Keluaran;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK, berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas PDF, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas PDF.
(6) Dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, Menteri melalui
Direktur J enderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Penasihat Transaksi, berdasarkan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas PDF.
f
(7) Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
memberikan asistensi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk menyiapkan Hasil Keluaran.
(8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menentukan kualifikasi dan melaksanakan kegiatan pengadaan Penasihat Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
