Pasal 34
(1) Fasilitas PDF dapat dilaksanakan oleh:
- Menteri;
- badan usaha milik negara melalui penugasan khusus; atau
- Lembaga/Institusi/Organisasi Internasional melalui kerja sama.
(2) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan untuk Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri atau badan usaha milik negara melalui penugasan khusus.
(3) Dalam hal diperlukan, Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU
prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(4) Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Kilang Minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh lembaga internasional melalui kerja sama dengan Menteri.
(5) Tata cara penentuan pelaksana Fasilitas PDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
f-
Paragraf 8 Pelaksanaan Fasilitas PDF untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah melalui Menteri
