Pasal 33
(1) Surat persetujuan Fasilitas PDF diterbitkan oleh Menteri
kepada PJPK berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah dilakukan penelaahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memuat ketentuan terkait pelaksanaan Fasilitas PDF.
(3) Surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Fasilitas PDF secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(4) Penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengakibatkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab atas pelaksanaan Proyek KPBU dari PJPK.
(5) Dengan diterbitkannya surat persetujuan Fasilitas PDF,
PJPK tidak diperbolehkan menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal yang serupa dengan hal yang telah dan/ atau akan disediakan dan/atau dilaksanakan untuk Fasilitas PDF.
(6) Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Fasilitas PDF belum dapat diberikan dengan disertai masukan perbaikan dalam hal permohonan Fasilitas PDF belum atau tidak memenuhi kriteria dan persyaratan.
(7) Tata cara penerbitan surat persetujuan Fasilitas PDF,
dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 7 Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas PDF
