Pasal 31
(1) PJPK menyampaikan permohonan Fasilitas PDF melalui
surat kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat paling sedikit:
- deskripsi proyek secara singkat yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, manfaat, dan penerapan Prinsip LST;
- pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU;
- pernyataan yang menunjukan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi;
- komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan;dan
- kesediaan untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh dokumen, informasi baik berupa data atau angka, dan/ a tau seluruh pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat, dan disampaikannya untuk pengaJuan permohonan Fasilitas PDF.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- untuk Proyek KPBU Prioritas, yaitu:
- Studi Pendahuluan; dan
- hasil Konsultasi Publik;
- untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah, yaitu:
- Studi Pendahuluan;
- hasil Konsultasi Publik;
- kajian yang memuat referensi internasional atas Proyek KPBU sejenis yang telah berhasil; dan
- dokumen yang membuktikan adanya komunikasi dengan lembaga internasional, khusus untuk Proyek KPBU Kilang Minyak;
- untuk Proyek KPBU yang dimohonkan menggunakan Availability Payment, yaitu:
- rencana penggunaan Availability Payment;
- permohonan konfirmasi pendahuluan;
- informasi terkait kapasitas fiskal; dan
- bukti adanya komunikasi awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait penggunaan Availability Payment dalam hal PJPK merupakan kepala daerah; f
- rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan direksi badan usaha milik negara atau direksi badan usaha milik daerah;
- indikasi penetapan lokasi Proyek KPBU;
- dokumen penetapan Tim KPBU;
- dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur dalam jangka menengah; dan
- surat pernyataan PJPK.
(4) Tata cara pelaksanaan Konsultasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 tercantum dalam angka I huruf A Lampiran dan penyusunan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam angka I huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Penelaahan Permohonan Fasilitas PDF
Pasal32
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penelaahan permohonan Fasilitas PDF sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan terhadap kriteria Fasilitas PDF bagi Proyek KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 30.
(3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Pelaksanaan penelaahan atas permohonan Fasilitas PDF
dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam angka I huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Persetujuan Fasilitas
