PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 30
(1) Fasilitas PDF disediakan untuk:
- Proyek KPBU Prioritas;
- Proyek KPBU Kilang Minyak; atau
- Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah.
(2) Proyek KPBU Prioritas, Proyek KPBU Kilang Minyak, atau
Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Fasilitas PDF dengan kriteria PJPK telah:
- menyusun Studi Pendahuluan;
- melaksanakan Konsultasi Publik; dan C. membentuk Tim KPBU.
(3) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik
negara atau direksi badan usaha milik daerah, PJPK telah mempunyai rencana bisnis (business plan).
(4) Dalam hal PJPK merupakan direksi badan usaha milik
daerah, telah mendapatkan penugasan sebagai PJPK dari kepala daerah.
(5) Dalam hal Fasilitas PDF dimohonkan sebagai tindak lanjut
rekomendasi Fasilitas Pra PDF terhadap Proyek KPBU, PJPK menyertakan:
- Risalah Konsep Proyek; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Risalah Konsep Proyek. f
Para.graf 4 Permohonan Fasilitas PDF
