PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 29
(1) Kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, meliputi:
- pendampingan penyusunan Prastudi Kelayakan untuk Proyek KPBU Kilang Minyak dan Proyek KPBU atas prakarsa pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- pendampingan penyusunan dokumen kegiatan pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha;
- pendampingan penetapan lokasi KPBU;
- pendampingan pelaksanaan Konsultasi Publik; f
- pemutakhiran rencana bisnis yang mengambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, guna memastikan Layanan dapat diterima oleh masyarakat;
- penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya; dan/ atau
- pendampingan pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar.
(2) Kegiatan pada Tahap Transaksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, meliputi:
- pendampingan penyusunan dokumen pengadaan;
- pendampingan pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
- pendampingan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan/atau
- pendampingan perolehan pembiayaan (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
(3) Kegiatan pada Tahap Manajemen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf c meliputi:
- pendampingan masa konstruksi termasuk pengujian operasional Infrastruktur (testing and commissioning); dan/atau
- pendampingan masa penyediaan Layanan, yang terhitung sejak Infrastruktur beroperasi secara komersial paling lama 2 (dua) tahun.
Paragraf 3 Kriteria Proyek KPBU Penerima Fasilitas PDF
