PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 28
(1) Fasilitas PDF digunakan melalui tahapan yang meliputi:
- Tahap Penyiapan;
- Tahap Transaksi; dan/ atau
- Tahap Manajemen.
(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat menyesuaikan
Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan Proyek KPBU.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Fasilitas PDF
