PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 27
(1) Fasilitas PDF diberikan sebagai salah satu kebijakan fiskal
yang disiapkan, disediakan, dan dilaksanakan untuk mendukung Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU untuk menyediakan Layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Fasilitas PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan, pelaksanaan transaksi, dan manajemen Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU, dalam rangka memenuhi kuali tas dan waktu yang di ten tukan.
(3) Fasilitas PDF diberikan dengan tujuan untuk:
- melakukan penilaian kelayakan proyek dan merumuskan dokumen proyek yang dituangkan dalam dokumen Prastudi Kelayakan dan dokumen pengadaan;
- membantu dalam penyiapan dokumen pendukung Prastudi Kelayakan, dalam rangka Penyediaan Infrastruktur melalui KPBU;
- mengintegrasikan skema pembiayaan, Dukungan Pemerintah, dan/atau peran stakeholders dan kelembagaan dalam Proyek KPBU; dan
- memastikan tercapainya tujuan Proyek KPBU sesuai dengan Aspek Bankability.
