Pasal 39
(1) Fasilitas PDF pada Pr.oyek KPBU Kilang Minyak yang
dilaksanakan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kerja sama dengan Menteri.
(2) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), diusulkan oleh PJPK dalam surat permohonan Fasili tas PDF.
(3) Pelaksanaan Fasilitas PDF oleh lembaga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan dokumen sebagai berikut:
- Kesepakatan Induk;
- Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas;
- surat konfirmasi atas persetujuan pelaksanaan Fasilitas PDF yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan un1san pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas PDF dan biaya yang telah disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah dari Lembaga. Internasional dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; dan
- Perjanjian Pelaksana.an Fasilitas. f
(4) Lembaga internasional selaku pelaksana Fasilitas PDF
memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4). •
(5) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ·huruf b disusun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko setelah penandatanganan Kesepakatan Induk dan dapat melibatkan pemohon Fasilitas PDF.
(6) Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- maksud dan tujuan serta ruang lingkup kerja sama •dalam pelaksanaan Fasili tas PDF;
- tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Fasilitas PDF, termasuk. tanggung jawab penerapan Prinsip LST; •
- tata cara pelaksanaan Fasilitas PDF;
- Hasil Keluaran;
- indikator keberhasilan; dan f .•• tata cara pembayaraii. .•
