Pasal 19
(1) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyusun Risalah Konsep Proyek.
f
(2) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, pihak lain menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Dalam hal Fasilitas Pra PDF dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, badan usaha milik negara penerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Paragraf 2 Penyusunan Risalah Konsep Proyek
Pasal20
(1) Risalah Konsep Proyek memuat informasi minimal:
- kebutuhan layanan dari proyek;
- kapasitas tata kelola dan keuangan pemilik proyek;
- pilihan prioritas skema/ sumber pembiayaan Penyediaan Infrastruktur; dan
- indikasi tindak lanjut proyek termasuk dokumen tambahan untuk pengajuan Fasilitas PDF.
(2) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- ikhtisar proyek yang memuat:
- nama proyek dan sektor;
- penanggungjawab proyek;
- deskripsi proyek;
- output proyek; dan
- ekspektasi pengoperasian;
- rasional proyek yang memuat:
- kondisi layanan saat ini;
- mengapa layanan perlu ditingkatkan;
- potensi pengguna layanan;
- kebijakan/rencana strategis yang dirujuk; dan
- potensi manfaat ekonomi dan sosial;
- kesiapan proyek yang memuat:
- kesiapan dan kecukupan lahan;
- persetujuan pemangku kepentingan (social license);
- kemampuan bayar (affordability) pemerintah dan penggunalayanan;
- kapasitas internal untuk penyelenggaraan proyek; dan
- kesiapan mandat atau kerangka hukum;
- potensi Pembiayaan Lainnya yang memuat:
- analisis pemenuhan kriteria Pembiayaan Lainnya;
- analisis potensi sumber pengembalian investasi; dan
- potensi pemenuhan penerapan Prinsip LST;
- kondisi prasyarat tindak lanjut yang memuat:
- pelaksanaan studi; dan
- dokumen pendukung permohonan fasilitas.
Paragraf 3 Penelaahan Risalah Konsep Proyek
