Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, melakukan penelaahan atas Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam melakukan penelaahan Risalah Konsep Proyek
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konsultasi, konfirmasi, klarifikasi, dan rekomendasi kepada pihak lain, badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus, dan/atau penerima Fasilitas Pra PDF.
(3) Dalam hal Risalah Konsep Proyek perlu disempurnakan
dan/atau diperbaiki, pihak lain atau badan usaha milik negara pelaksana penugasan khusus melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan atas Risalah Konsep Proyek. •
(4) Risalah Konsep Proyek yang telah disempurnakan
dan/atau diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur untuk dilakukan penelaahan kembali.
(5) Dalam hal Risalah Konsep Proyek sudah tidak terdapat
penyempurnaan dan/ atau perbaikan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengeluarkan surat persetujuan Risalah Konsep Proyek.
Paragraf 4 Penggunaan Risalah Konsep Proyek
