PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 18
( 1) Risalah Konsep Proyek yang disusun bersifat rekomendasi kepada penerima Fasilitas Pra PDF.
(2) Risalah Konsep Proyek bukan merupakan persetujuan
atas tindakan penerima Fasilitas Pra PDF selanjutnya dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
(3) Risalah Konsep Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) tidak menimbulkan kewajiban hukum apapun kepada Kementerian Keuangan terkait dengan penyediaan Dukungan Pemerintah pada proyek.
