Pasal 17
(1) Pelaksanaan Fasilitas Pra PDF oleh pihak lain melalui
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerj a sama.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Risalah Konsep Proyek kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(3) Ketentuan penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang
lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyesuaian jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui kerja sama dengan pihak lain.
Bagian Kelima Risalah Konsep Proyek
Paragraf 1 Umum
