PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal 1n1 Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat menyesuaikan jumlah proyek sebagai ruang lingkup pelaksanaan Fasilitas Pra PDF melalui penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dalam Perjanjian Penugasan Fasilitas Pra PDF.
f
(2) Penyesuaian jumlah proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan melalui surat penyesuaian proyek oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerin tah dan Pembiayaan Infrastruktur kepada badan usaha milik negara penerima penugasan khusus.
(3) Penyesuaian jumlah proyek dituangkan dalam Perjanjian
Penugasan Fasilitas Pra PDF.
